PARA PIHAK BERUJUNG DAMAI “KEBERKAHAN DIBULAN SUCI RAMDAHAN”
PARENGAT III www.pa-rengat.go.id

Rengat- Perdamaian adalah sebuah keniscayaan, di tengah peliknya permasalahan tidak menutup kemungkinan akan tercapainya sebuah kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahannya secara baik-baik di luar putusan Majelis Hakim. Hal tersebut merupakan esensi dari sebuah lembaga peradilan, menumbuhkan rasa keadilan, kesamaan dan memberikan solusi terbaik dalam menghadapi dan melayani masyarakat. Pengadilan Agama Rengat tidak hanya berkewajiban untuk memeriksa dan memutus perkara, lebih dari itu menghadirkan sebuah solusi dalam permasalahan adalah bukti kongkrit yang dibutuhkan oleh masyarakat luas. sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, tidak hanya dapat terselenggaranya litigasi di hadapan Majelis, juga perdamaian tersebut dapat difasilitasi dengan pelaksanaan mediasi.
Senin 04 Maret 2022, yang bertepan dibulan suci Ramadhan bulan yang penuh keberkahan ini Pengadilan Agama Rengat Kembali berhasil mendamaikan para pihak berperkara. Keberhasilan kali ini dimentori olehHakim Mediator Bapak Dr. H. Faisal Saleh, Lc., M.Si. selaku Hakim Pengadilan Agama Rengat dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor : 200/Pdt.G/2022/PA.Rgt (e-Court). Yang dilaksanakan di Ruang Mediasi.

Dalam nasehat serta Pencerahan yang diberikan oleh Hakim Mediator, Penggugat tersentuh hatinya untuk berdamai dan membina rumah tangganya kembali bersama Tergugat. Menurut Mediator, Penggugat mau untuk rukun dan membina rumah tangganya kembali serta akan membicarakan komitmen bersama dalam mewujudkan rumah tangga yang Sakinah mawaddah warrohmah.
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Rengat Kelas I B. ***(MM/TimRed)***