Pada hari Kamis, 21 September 2023 Panitera Pengadilan Agama Pematang Siantar, Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag., melakukan pengawasan sekaligus pembinaan kepada Arsiparis  Pengadilan Agama Pematang Siantar Siti Mardiana, A.Md. terkait penanganan dan penataan arsip perkara di Ruang Arsip Pengadilan Agama Pematang Siantar.

Arsip Perkara adalah bentuk kegiatan administrasi pada bidang kepaniteraan  termasuk dalam bagian pelayanan publik. Sehingga perlu dilakukan penyusunan dan penataan arsip berkas perkara yang baik untuk kemudahan pencarian berkas demi terwujudnya pelayanan prima.

Setiap tahunnya Pengadilan Agama Pematang Siantar mengalami penambahan arsip, hal ini menyebabkan Ruang Arsip semakin penuh dan tidak mampu menampung semua arsip perkara tersebut. Untuk meminimalisir jumlah arsip di Ruang Arsip, Arsiparis perlu melakukan pembenahan terhadap arsip yang sudah berusia lebih dari 30 tahun serta menyusun jadwal retensi arsip perkara dengan arahan dari Panitera.



Tim IT PA Pematang Siantar