1

Binjai │ www.pa-binjai.go.id

Memenuhi maksud Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor : W2-A/1526/HM.01.2/VII/2022 tanggal 25 Juli 2022, Panitera Pengadilan Agama Binjai Bapak Fuad Hilmi Nasution, S.H. didampingi Administrator Aplikasi PARIBAN Bapak Adji Surya Pranata, S.H. mengikuti Sosialisasi Implementasi PARIBAN secara daring melalui zoom meeting pada Selasa, 26 Juli 2022. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Binjai dan dimulai pukul 09.00 Wib s.d. selesai.

1

Sosialisasi Impelementasi PARIBAN ini diikuti oleh Peradilan Agama Se Sumatera utara dan dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Bapak Dt. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. Adapun selaku narasumber adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan, Bapak Dr. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum.

Aplikasi PARIBAN merupakan aplikasi yang digunakan untuk pengiriman berkas banding. Setiap dokumen dalam bundel A dan bundel B terdapat batas waktu upload ke dalam aplikasi tersebut. Diharapkan melalui aplikasi ini dalam waktu 30 hari sejak permohonan banding, bundel A dan bundel B dalam keadaan lengkap dan valid. (Tim IT PA Binjai)