
Kota Pinang, 13 Juni 2022.
Bertandang dari Pengadilan Agama Rantauprapat pada pukul 08:30 WIB menuju Kota Pinang, Panitera Pengadilan Agama Rantauprapat Ibu Dra. Maisyarah, M.H. didampingi Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Rantauprapat Ibu Nuri Qothfil Layaly, S.Ag. melakukan peninjauan lokasi sidang keliling yang akan dilaksanakan Jum'at 17 Juni 2022 mendatang.

Sidang di Luar Gedung atau Sidang Keliling adalah kegiatan persidangan di luar gedung Pengadilan yang diperuntukkan bagi masyarakat dengan hambatan untuk datang ke Kantor Pengadilan karena alasan jarak, biaya maupun transportasi. Pengadilan Agama Rantauprapat akan kembali menggelar Sidang di Luar Gedung di pertengahan tahun 2022. Sidang kali ini bertempat di Kantor Lurah Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Lokasi sidang luar gedung yang akan datang diperkirakan berjarak 48,1 KM dari kantor Pengadilan Agama Rantauprapat.
Sebagai tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 1812/DJA/HM.00/6/2021 tanggal 09 Juni 2021 perihal Peningkatan Kualitas Pelayanan, dengan ini Pengadilan Agama Rantauprapat menerapkan pemberian identitas kepada pengunjung yang berkepentingan dalam bentuk kalung name tag, yakni Pihak Berperkara berwarna hijau, Kuasa Hukum berwarna kuning, Saksi berwarna biru, dan tamu lainnya yang tidak berkaitan dengan perkara berwarna merah. Sehubungan dengan peningkatan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang terus menyebar, Pengadilan Agama Rantauprapat juga terus menerapkan standar protokol kesehatan yang diberlakukan pemerintah seperti mencuci tangan, menggunakan masker, dan tetap menjaga jarak.
Sidang keliling dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Pada dasarnya setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi termasuk hak membentuk keluarga dan keturunan melalui perkawinan yang sah dan hak anak atas identitas diri yang dituangkan dalam akta kelahiran. Tetapi pada kenyataannya sebagian anggota masyarakat terutama kelompok miskin menghadapi hambatan biaya, jarak dan waktu dalam menyelesaikan proses pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran. Oleh karena itu, untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat miskin dalam memperoleh akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran, Mahkamah Agung Republik Indonesia perlu berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Agama Republik Indonesia. Mengutip dari artikel website PN Karanganyar, penerima manfaat Pelayanan Terpadu meliputi:
Perlu untuk diketahui bersama, penyelenggaraan sidang keliling merupakan pelayanan prima serta bentuk komitmen Pengadilan Agama Rantauprapat untuk meringankan bebayan biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu di wilayah yurisdiksi pengadilan tertentu, meningkatkan akses bagi masyarakat yang tidak mampu menjangkau gedung pengadilan akibat keterbatasan geografis, serta untuk mempermudah masyarakat yang tidak mampu dalam memperoleh informasi hukum.
Harapannya, dengan rutin diadakannya kegiatan Sidang Keliling oleh Pengadilan Agama Rantauprapat dapat meningkatkan implementasi terhadap asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan serta menimbulkan manfaat positif di bidang kepastian hukum yang dapat dirasakan oleh masyarakat secara masif.