Pada hari Jumat, 23 Februari 2024 Panitera Pengadilan Agama Pematangsiantar, Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag., didampingi oleh Panitera Muda Gugatan, Dra. Husnah,  melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Kegiatan ini dilakukan untuk meninjau surat gugatan yang diperbantukan oleh Posbakum dalam proses penyusunannya. 

Panitera menyampaikan bahwa bagian Posita pada surat gugatan harus disusun dengan jelas dan runtut. Dimulai dari awal menikah sampai muncul permasalah pada rumah tangga para pihak. Nama anak pada pernikahan sebelumnya tidak perlu dimasukkan pada surat gugatan. kemudian upaya damai dari keluarga kepada para pihak juga harus dijelaskan dalam surat gugatan, apakah sudah pernah dilakukan atau belum.

 

Monitoring dan evaluasi ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan setiap bulan untuk mengetahui permasalahan yang ditemui oleh petugas Posbakum dalam memberikan bantuan hukum kepada para pihak berperkara. Sehingga melalui monitoring dan evaluasi di temukanlah solusi dari permasalahan tersebut .

                                                                    

 

Tim IT PA Pematangsiantar