Pos Bantuan Hukum (Posbakum) merupakan lembaga pemberi jasa hukum yang difasilitasi oleh negara melalui Pengadilan Agama, serta bertugas memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat pencari keadilan. Layanan hukum yang diberikan meliputi informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada Kamis, 18 Januari 2024,  Panitera Pengadilan Agama Pematang Siantar, Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag., melakukan monitoring dan evaluasi terhadap surat gugatan yang penyusunannya diperbantukan oleh Posbakum. Panitera membaca contoh surat gugatan yang sudah dibuat dan menjelaskan hal-hal yang perlu diperbaiki. Seperti pada bagian posita, alur permasalahan yang dibuat harus jelas dan runtut, kemudian pada bagian identitas, alamat pemohon/termohon juga harus jelas.

Sebelumnya, Pengadilan Agama Pematang Siantar telah melakukan Memorandum of Undestanding (MOU) dengan Yayasan Insani Jariyah Nusantara pada tanggal 29 Desember 2023 untuk penyelenggaraan Posbakum di Pengadilan Agama Pematang Siantar.

 

Tim IT PA Pematang Siantar