
Lubuk Pakam (31 Mei 2023). Panitera PA Lubuk Pakam, H. Alpun Khoir Nasution, S.Ag., M.H., selaku mediator berhasil sebagian dalam memediasi perkara cerai talak dengan nomor registrasi 1130/2023/Pdt.G/Pa.Lpk. Mediasi berlangsung di Ruang Mediasi PA Lubuk Pakam, dihadiri oleh kedua belah pihak (Pemohon dan Termohon) serta Kuasa Hukum dari pihak yang berperkara.
Hasil dari mediasi ada 4 jenis, yaitu a) Mediasi berhasil seluruhnya, b) Mediasi berhasil sebagian, c) Mediasi tidak berhasil, dan d) Mediasi tidak dapat dilaksanakan. Mediasi berhasil sebagian tersebut karena para pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing. Suami yang hendak menceraikan istrinya ada kewajiban yang harus ditunaikan kepada istrinya berupa pemberian mut’ah dan nafkah iddah. Istri yang hendak diceraikan suaminya memiliki hak berupa mut’ah dan nafkah iddah.