
Lubuk Pakam (5 Maret 2024). Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Lubuk Pakam, telah dilangsungkan penandatangan kesepakatan akta perdamaian antara kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat dalam perkara Kewarisan yang terdaftar dengan nomor perkara 438/Pdt.G/2024/PA.Lpk.
Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam, H. Alpun Khoir Nasution, S.Ag., M.H. menjadi mediator sekaligus menjadi saksi Penandatanganan kesepakatan akta perdamaian antara kedua belah pihak. Mediator bersifat netral, hanya membantu mencari inti permasalahan, untuk kemudian memfasilitasi kedua belah pihak. Alhamdulillah, mediasi untuk perkara 438/Pdt.G/2024/PA.Lpk berjalan dengan kondusif dan lancar.