Rapat membahas beberapa hal diantaranya sebagai berikut :

  • Panmud Gugatan ditugaskan sebagai penanggungjawab perkara Banding, Kasasi dan PK
  • Percepatan penanganan perkara banding yang diajukan melalui E-Court
  • Pengoptimalan penggunaan Court Calendar pada perkara E-Court
  • Pemusnahan blanko Akta Cerai yang sudah lama
  • Laporan mediasi diselesaikan pada hari mediasi dilaksanakan
  • Penyerapan anggaran prodeo

Lebih lanjut diakhir kegiatan rapat, Panitera Pengadilan Agama Binjai mengajak seluruh pejabat dan staf pada bagian kepaniteraan untuk bisa bersama-sama melaksanakan tupoksi secara benar, baik dan akuntabel. (Tim IT PA Binjai)