Rapat membahas beberapa hal diantaranya sebagai berikut :
- Panmud Gugatan ditugaskan sebagai penanggungjawab perkara Banding, Kasasi dan PK
- Percepatan penanganan perkara banding yang diajukan melalui E-Court
- Pengoptimalan penggunaan Court Calendar pada perkara E-Court
- Pemusnahan blanko Akta Cerai yang sudah lama
- Laporan mediasi diselesaikan pada hari mediasi dilaksanakan
- Penyerapan anggaran prodeo
Lebih lanjut diakhir kegiatan rapat, Panitera Pengadilan Agama Binjai mengajak seluruh pejabat dan staf pada bagian kepaniteraan untuk bisa bersama-sama melaksanakan tupoksi secara benar, baik dan akuntabel. (Tim IT PA Binjai)