Panitera PA Bangkinang Pimpin Rapat Monev Kearsipan Perkara Elektronik

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Kamis 14 Agustus 2025 – Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan arsip perkara elektronik, Panitera Pengadilan Agama Bangkinang, M. Afrizal, S.H., memimpin langsung Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kearsipan Perkara Elektronik bertempat di Ruang Media Center Lantai II.
Rapat tersebut dihadiri oleh Panmud Hukum, Meilina Yulien, S.Kom., S.Sy., M.H, Panmud Gugatan, Fitra Dewi, S.Ag., serta para staf kepaniteraan. Agenda rapat difokuskan pada tindak lanjut temuan pengawasan Triwulan III Tahun 2025 oleh Tim Hatibinwasda PTA Pekanbaru.

Dalam arahannya, Panitera menegaskan bahwa pelaksanaan monitoring kearsipan perkara elektronik harus sesuai dengan SK Dirjen Badilag Nomor 1465/DJA/HK.05/SK/IX/2023, khususnya Bab VIII yang menjadi pedoman pengelolaan arsip elektronik di lingkungan peradilan agama.
“Kearsipan perkara elektronik merupakan cerminan profesionalitas dan integritas lembaga peradilan. Kita harus memastikan seluruh dokumen terkelola dengan baik sesuai standar agar pelayanan kepada masyarakat semakin transparan dan akuntabel,” ujar M. Afrizal.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh jajaran kepaniteraan dapat meningkatkan disiplin dan ketelitian dalam pengelolaan arsip elektronik, sehingga mendukung terciptanya peradilan yang modern, efektif, dan berintegritas. (ES/TimITPaBkn)