Panitera PA Bangkinang Kembali Lakukan Peletakan Jaminan Sita

WhatsApp Image 2022 10 31 at 11.34.57 AM

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Senin (31/10/2022), Panitera Pengadilan Agama Bangkinang melaksanakan tugas pengadilan melakukan penyitaan (sita jaminan) terhadap objek sengketa guna menjaga gugatan Penggugat illussoir (hampa) pada akhir persidangan jika nantinya gugatannya diterima dan dikabulkan oleh Majelis Hakim. Sita jaminan ini dilaksanakan atas objek sengketa harta hibah berupa sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Dusun Sei Geringging RT.001 RW.001 Desa Penghidupan Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar.

WhatsApp Image 2022 10 31 at 11.34.58 AM

Sita jaminan objek sengketa register nomor 1112/Pdt.G/2022/PA.Bkn disaksikan oleh dua orang saksi dari Pengadilan Agama Bangkinang masing-masing bernama Meilina Yulien, S.Kom., S.Sy (Panitera Muda Hukum) dan Zainal Abidin, S.H. (Juru Sita) dan disaksikan juga oleh Kepala Dusun Sei Garingging, serta dihadiri oleh Termohon Sita dan Kuasanya, tanpa Pemohon Sita. Pemohon Sita diwakili oleh Kuasanya. 

WhatsApp Image 2022 10 31 at 11.35.29 AM

Meski tanpa kehadiran Pemohon Sita, tidak ada hambatan pelaksanaan sita sehingga sita berlangsung dengan tertib dan aman sampai berakhir sekitar pukul 13.00 WIB. yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. diakhir pelaksanaan sita, Panitera Pengadilan Agama Bangkinang Bapak Burhanuddin, S.H., M.H., menegaskan bahwa sita ini hanya untuk menjamin tidak adanya pemindahtangan hak penguasaan dan kepemilikan harta dan tidak berarti bahwa Para Pemohon Sita telah memenangkan perkara, dan ini juga agar objek tidak dapat dialihkan kepemilikannya setelah mendapat izin dari pengadilan yang terlebih dahulu dilakukan pengangkatan sita nantinya. (Eka/TimITPaBkn)