Panitera PA Bangkinang Hadiri Rapat Koordinasi Tim Penyusun Strada Pencegahan Perkawinan Anak Dan Usia < 19 Tahun Kab. Kampar Tahun 2025

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Jum'at (14/02/2025), Panitera Pengadilan Agama Bangkinang, Bapak M. Afrizal, S.H., menghadiri Rapat Koordinasi Tim Penyusun Strategi Daerah (Strada) Pencegahan Perkawinan Anak (PPA) dan < 19 Tahun Kabupaten Kampar tahun 2025. Kegiatan dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita (PPSW) Riau bersama PERMAMPU dan dilangsungkan di Aula Kantor Dinas P2KBP3A Kabupaten Kampar.

Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut diantaranya, perwakilan PN Bangkinang, perwakilan Dinas PPKBP3A Kab. Kampar, perwakilan Bappeda Kab. Kampar, perwakilan Dinas Kesehatan Kab. Kampar, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kab. Kampar, perwakilan Dispora Kab. Kampar, perwakilan Dinas Kominfo Kab. Kampar, perwakilan UPT Dinas PPA Dinas PPKBP3A Kab. Kampar, perwakilan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kab. Kampar, perwakilan PEKKA Kampar, perwakilan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kab. Kampar, perwakilan Forum Perempuan Akar Rumput (FKPAR) Kab. Kampar.

Kegiatan rakor ini dilaksanakan dengan beberapa tujuan, diantaranya:
1. Menyusun draft dokumen STRADA PPA Dan Usia < 19 Tahun
2. Merumuskan strategi legalisasi dokumen STRADA PPA dan Usia < 19 Tahun
3. Menyusun rencana tindak lanjut.

Panitera PA Bangkinang, Bapak Afrizal sebagai salah satu Tim Penyusun, menyampaikan "Pengadilan Agama Bangkinang sangat mendukung kegiatan ini. Para Hakim PA Bangkinang berkomitmen untuk memutuskan secara bijaksana terkait pengajuan dispensasi Kawin yang diajukan oleh masyarakat Kabupaten Kampar demi mencegah perkawinan dini di wilayah Kabupaten Kampar", ujar Beliau. (ES/TimITPaBkn)