Panitera PA Bangkinang Hadiri Kegiatan Pertemuan Forum Multi Stakeholder Kabupaten Kampar 2024

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Jum'at (09/08/2024), Panitera Pengadilan Agama Bangkinang, Bapak M. Afrizal, S.H., menghadiri kegiatan pertemuan Forum Multi Stakeholder Kabupaten Kampar tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita (PPSW) Kabupaten Kampar dan dilangsungkan di Ruang Pertemuan Kantor Dinas PPKBP3A Kabupaten Kampar.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya, perwakilan Dinas PPKBP3A Kab. Kampar, perwakilan Bappeda Kab. Kampar, perwakilan Dinas Kesehatan Kab. Kampar, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kab. Kampar, perwakilan Dispora Kab. Kampar, perwakilan Dinas Kominfo Kab. Kampar, perwakilan UPT Dinas PPA Dinas PPKBP3A Kab. Kampar, perwakilan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kab. Kampar, perwakilan PEKKA Kampar, perwakilan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kab. Kampar, dan perwakilan Forum Perempuan Akar Rumput (FKPAR) Kab. Kampar.

Pertemuan ini dalam rangka pelaksanaan program inklusi "Pencegahan dan Penanganan Perempuan Korban Perkawinan Usia < 19 Tahun di Provinsi Riau", yang digagas sejak 2023 oleh PPSW Riau bersama Konsorsium PERMAMPU melalui dukungan kedutaan besar Australia bekerjasama dengan Bappenas.
Program inklusi ini merupakan upaya implementasi UU Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 dan pelaksanaan strategi nasional Pencegahan Perkawinan Anak di Provinsi Riau, khususnya Kabupaten Kampar.

Forum Multi Stakelholder (FMS) Kampar merupakan forum yang dibentuk oleh PPSW Riau bersama pihak terkait dalam pemenuhan hak dasar perempuan, khususnya hak kesehatan seksual dan reproduksi. Unsur yang tergabung dalam FMS ini adalah para pihak yang memiliki kewenangan, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap kondisi perempuan dan anak, yang terdiri dari unsur pemerintahan Kabupaten Kampar, tokoh adat dan tokoh agama, media, dan kelompok perempuan, serta kelompok masyarakat sipil yang ada di Kabupaten Kampar.
Panitera PA Bangkinang, Bapak Afrizal, menyampaikan "Pengadilan Agama Bangkinang sangat mendukung kegiatan ini. Para Hakim PA Bangkinang berkomitmen untuk memutuskan secara bijaksana terkait pengajuan dispensasi Kawin yang diajukan oleh masyarakat Kabupaten Kampar demi mencegah perkawinan dini di wilayah Kabupaten Kampar", ujar Beliau. (ES/TimITPaBkn)