Panitera Muda Gugatan PA Pematang Siantar Dra. Husnah,  melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Posbakum pada hari Rabu, 23 Agustus 2023. Posbakum yang berada di Pengadilan Agama Pematang Siantar  bertugas memberikan bantuan hukum meliputi informasi, konsultasi, dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara cuma-cuma bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu 

Beliau menyampaikan bahwa surat gugatan yang dibuat oleh Posbakum dalam penyusunannya terdapat beberapa kesalahan yang ditemui. Kesalahan yang ditemui oleh Panmud Gugatan ialah terdapat banyak pengulangan kata, kesalahan dalam pengetikan (typographical error), nama dan alamat para pihak yang tidak sesuai, serta nama anak dari para pihak yang tidak dicantumkan. Beliau meminta untuk kedepannya agar pihak Posbakum lebih teliti lagi dalam pembuatan surat gugatan.

Dalam monev tersebut Panmud Gugatan juga menyampaikan bahwa pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama Pematang Siantar untuk menyelesaikan permasalahan mereka. Oleh karena itu, Posbakum perlu bersabar dalam mendengarkan masalah pihak berperkara tersebut agar dapat dituangkan ke dalam surat gugatan. Apabila pihak berperkara emosi, maka Posbakum berusaha untuk menenangkan agar kronologi permasalahan dapat tersampaikan dengan baik dan jelas oleh para pihak.

 

Tim IT PA Pematang Siantar