Langsa | ms-langsa.go.id. |Senin tanggal 17 Januari 2020, memenuhi  undangan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor : 10/WK.MA.Y/Und/II/2020 tanggal 12 Februari 2020 tentang Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tanda Tangan Elektronik pada Salinan Putusan di Aplikasi e-Court Tahun Anggaran 2020. Panitera MS. Langsa (Khalidah, S.Ag.) mengikuti acara tersebut yang diadakan pada tanggal 17 s/d 22 Februari 2020, bertempat di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta Pusat. Kegiatan ini diikuti oleh 853 Panitera Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama 3 (tiga) Lingkungan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara – TUN) seluruh Indonesia.

 

Kegiatan ini di buka secara resmi oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial (DR. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H.) ditandai dengan ketukan palu dengan didampingi Hakim Agung Syamsul Maárif, Dirjen Badan Peradilan Umum, Dirjen Peradilan Agama, Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil serta para Pejabat Eselon II di lingkungan Mahkamah Agung RI.

Mengawali sambutannya Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial menjelaskan bahwa era Industry 4.0 ditandai dengan masuknya teknologi informasi dalam berbagai sektor kehidupan. Hal tersebut pada akhirnya merubah berbagai proses bisnis yang selama ini masih berbasis konvensional menjadi berbasis digital.

 

“Perubahan ini memberikan banyak kemudahan, diantaranya adalah penggunaan sistem elektronik yang meniadakan pertemuan tatap muka dengan para pihak pencari keadilan,” jelasnya. Wakil Ketua Mahkamah Agung Non yudisial juga menambahkan dengan tidak bertemunya para pihak dalam transaksi elektronik juga dapat meminimalisir resiko penipuan identitas, dimana setiap orang dapat mengaku sebagai orang lain. Oleh karena itu, diperlukan suatu mekanisme untuk menjaga integritas dokumen dan transaksi elektronik serta menjamin keaslian identitas para pihak yang bertransaksi secara elektronik. Salah satu solusi untuk menjaga identitas terpercaya, integritas, dan nirsangkal dokumen elektronik adalah dengan menggunakan tanda tangan elektronik.

 

Tanda Tangan Elektronik, sebagaimana dijelaskan dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, adalah sebuah tanda tangan yang di dalamnya terdapat informasi elektronik yang dapat digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

 

Harapannya mudah-mudahan setelah acara sosialisasi selesai, maka penatalaksanaan tanda tangan elektronik dapat di wujudkan di Satker MS. Langsa dengan baik dan sempurna.