
Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Selasa 21/06/2022 Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengamanatkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun, lebih lanjut ayat (2) menjelaskan hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Namun demikian, sesungguhnya panggung perkawinan bukanlah tempat bermain bagi anak.
Pada pukul 11.30 WIB, bertempat di Ruang Konsultasi Publik, Dewi Kartika, S.H. selaku Pendamping dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Tamiang mendampingi para pemohon dari perkara permohonan dispensasi kawin. Orang tua dari anak menjelaskan bahwa adapun alasan mereka mengajukan permohonan dispensasi kawin adalah untuk mencegah anak dari melakukan perbuatan yang membahayakan dirinya sendiri. Informasi ini segera disampaikan kepada Dangas Siregar, S.H.I., M.H. selaku Ketua dan Muhajjir, S.H.I., M.Ag. selaku Hakim. Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang akan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik dengan mengutamakan kepentingan anak.
(HUMAS/MCL)