Pada hari Jum'at tanggal 3 Mei 2024, Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan Eksekusi. Kegiatan Eksekusi ini dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Medan Bapak Marwis dengan dibantu oleh dua orang saksi yaitu Muhammad Mulianto dan Abdul Hamid, A.md berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Agama Medan Nomor 7/Pdt.Eks/2023/PA.Mdn tanggal 22 April 2024.

Kegiatan Eksekusi ini dilaksanakan di Jl. Jermal IV No. 49, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Kegiatan Eksekusi ini dihadiri oleh Kuasa Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusidan Sekretaris Keluarahan Denai. Kegiatan Eksekusi ini untuk melakukan Sita Eksekusi terhadap objek perkara berupa benda bergerak yaitu 1 unit mobil dan 2 unit sepeda motor serta benda tidak bergerak yaitu bangunan rumah. Saat dilakukan penyitaan, kondisi objek sama dengan data Penetapan Sita Eksekusi dengan batas-batas objek tidak ada perubahan. Kegiatan Eksekusi ini dapat berjalan dengan aman dan terkendali. (IT)
