
Rabu, 15 Mei 2024. Pengadilan Agama Medan kembali mengadakan descente, yang sering disebut dengan sidang lapangan atas perkara Harta Bersama dengan Nomor Register 2727/Pdt.G/2023/PA.Mdn., yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Medan. Pelaksanaan sidang lapangan ini dilakukan oleh Majelis Hakim, dengan dengan Ketua Majelis Dr. Muslim, S.H. M.A. yang didampingi Anggota Majelis yaitu Drs. H. Yusri, M.H. dan Drs. H, Husin Ritonga, M.H., dan dibantu oleh Panitera Pengganti Hj. Madinah Pulungan, S.Ag.

Descente ini dilakukan terhadap objek yang terletak di Kelurahan Tanjung Selamat Objek tersebut terdiri dari satu bidang tanah yang di atasnya bangunan rumah permanen . Sidang pemeriksaan setempat tersebut selain dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat didampingi oleh Kuasa Hukum, juga dihadiri dari pihak Kelurahan Tanjung Selamat.
Ketua Majelis menerangkan bahwa, pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memastikan keberadaan objek yang didalilkan di dalam gugatan dengan kenyataan yang ada di lapangan. Dan juga memastikan apakah objek tersebut masih ada atau telah dipindahtangankan kepada pihak lain. Sidang lapangan ini merupakan tahapan persidangan pembuktian, guna meyakinkan Majelis Hakim tentang objek yang disengketakan. Sidang lapangan yang dilakukan berjalan dengan aman dan tertib, setelah selesai memeriksa ketiga objek perkara, maka Ketua Majelis menutup sidang pemeriksaan setempat pada hari itu. (IT)