Rantauprapat I 11 Januari 2021
Pakta Integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggungjawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Pakta Integritas dituangkan ke dalam sebua Dokumen Pakta Integritas yang bertujuan mensukseskan program Reformasi Birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan peradilan dibawahnya serta merupakan wujud keseriusan seluruh elemen Pengadilan Agama Rantauprapat untuk mewujudkan pelayanan public yang terbaik.
Senin tanggal 11 Januari 2021 Pengadilan Agama Rantauprapat melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh Hakim, Panitera dan Sekretaris, Para Panitera Muda dan Para Kepala Sub Bagian, dan staff PA Rantauprapat di halaman kantor Pengadilan Agama Rantauprapat. Penandatanganan Pakta Integritas dipimpin langsung oleh Ketua PA Rantauprapat Bapak Drs. H. Ribat, S.H., M.H, sementara pembacaan Pakta Integritas dilakukan oleh Wakil Ketua Bapak Buniyamin Hasibuan, S.Ag yang diikuti oleh seluruh pegawai PA Rantauprapat.
Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan Pakta Itegritas yang diawali oleh Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera dan Sekretaris dan dilanjutkan oleh seluruh pegawai PA Rantauprapat. Pelaksanaan penandatanganan Pakta Integritas berdasarkan Permenpan No. 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkunag Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Yang mana peraturan ini dilaksanakan dalam rangka pemberantasan korupsi dengan melakukan pembangunan zona integritas wilayah bebas korupsi.