
Gunungkidul, 28 Agustus 2026 — Pengadilan Agama Wonosari kembali menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat kepada masyarakat melalui Sidang Itsbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan di Balai Kalurahan Melikan, Kapanewon Rongkop, Jumat (28/8).
Kegiatan yang digagas oleh Pengadilan Agama Wonosari ini merupakan hasil kolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul dan Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan tersebut menjadi wujud nyata pelayanan prima dalam memberikan kepastian dan legalitas hukum bagi masyarakat atas perkawinan yang belum tercatat.
Ketua Pengadilan Agama Wonosari, Dr. Latifah Setyawati, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sekaligus menjadi upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat Gunungkidul. Hal tersebut penting mengingat jarak Kalurahan Melikan dengan kantor Pengadilan Agama Wonosari mencapai kurang lebih 32 kilometer.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Harapannya, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya dengan lebih mudah dan terjangkau,” ujar Ketua PA Wonosari.
Ketua PA Wonosari juga berharap kegiatan itsbat nikah terpadu dapat terus dilaksanakan pada masa mendatang. Pasalnya, masih terdapat permintaan dari pasangan yang belum memperoleh kepastian hukum atas perkawinan mereka. Untuk itu, keberlanjutan dukungan dan anggaran kegiatan itsbat nikah sangat diharapkan.

Warga Rasakan Langsung Manfaat Pelayanan
Manfaat kegiatan tersebut turut dirasakan langsung oleh masyarakat yang mengikuti proses itsbat nikah. Bapak Suharta dan Ibu Tarmi, salah satu pasangan yang mengikuti kegiatan, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas adanya pelayanan yang dilaksanakan langsung di Kalurahan Melikan.
Menurut keduanya, pelaksanaan sidang di lokasi yang dekat dengan tempat tinggal masyarakat sangat membantu, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu maupun akses untuk datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Wonosari.
Bapak Suharta dan Ibu Tarmi mengungkapkan bahwa adanya kegiatan ini membuat proses pengurusan kepastian hukum perkawinan menjadi lebih mudah dan tidak harus menempuh perjalanan jauh ke Wonosari. Mereka juga mengapresiasi pelayanan yang diberikan oleh seluruh petugas dan pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Kami sangat terbantu dengan adanya sidang di sini. Kalau harus datang ke Wonosari tentu cukup jauh. Dengan adanya pelayanan di Kalurahan Melikan, kami menjadi lebih mudah mengurus kepastian hukum perkawinan kami,” ungkap Bapak Suharta bersama Ibu Tarmi.
Keduanya berharap kegiatan pelayanan hukum seperti ini dapat terus dilaksanakan dan menjangkau lebih banyak masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan maupun kantor Pengadilan Agama. 
Tegaskan Komitmen Pelayanan Bersih dan Berintegritas
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PA Wonosari juga menyampaikan public campaign pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Ia menegaskan bahwa Pengadilan Agama Wonosari tidak menerima suap dan gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Masyarakat juga dihimbau untuk mengurus perkara secara mandiri tanpa menggunakan perantara atau calo. Berperkara di Pengadilan Agama Wonosari itu mudah, transparan, dan biaya ringan.
Melalui sinergi lintas instansi ini, diharapkan masyarakat semakin mudah mendapatkan akses pelayanan hukum dan administrasi kependudukan, sekaligus memperoleh kepastian hukum bagi keluarga mereka.
(Tim Media Pengadilan Agama Wonosari)