
Wonosari, 27 Februari 2025 – Pengadilan Agama Wonosari kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung akses keadilan bagi masyarakat dengan memfasilitasi sidang virtual bagi saksi dalam perkara cerai gugat yang berasal dari Kabupaten Gunungkidul. Sidang ini merupakan bagian dari perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Agama Batu Licin, di mana saksi yang dihadirkan bertempat tinggal jauh dari lokasi persidangan.
Sidang virtual ini dilaksanakan di Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Wonosari melalui platform Zoom Meeting. Langkah ini diambil untuk memudahkan pihak berperkara serta memastikan kelancaran proses persidangan tanpa harus menghadirkan saksi secara langsung ke Pengadilan Agama Batu Licin.
Ketua Pengadilan Agama Wonosari menyampaikan bahwa penggunaan teknologi dalam persidangan menjadi solusi efektif untuk mengatasi kendala jarak dan biaya perjalanan bagi para pihak yang berperkara. "Dengan adanya fasilitas sidang virtual, proses peradilan menjadi lebih efisien tanpa mengurangi esensi dari persidangan itu sendiri," ujarnya.
Sidang berjalan dengan lancar, diikuti oleh majelis hakim, para pihak berperkara, serta saksi yang memberikan keterangannya secara daring. Inovasi ini tidak hanya mempermudah akses keadilan, tetapi juga sejalan dengan kebijakan peradilan modern yang mengadopsi teknologi untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Pengadilan Agama Wonosari terus berupaya memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung persidangan yang lebih inklusif dan berbasis teknologi.