Tembilahan - Pengadilan Agama (PA) Tembilahan meneguhkan komitmennya dalam membangun pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas sebagai upaya mewujudkan lembaga peradilan yang profesional, transparan, dan dipercaya oleh masyarakat pencari keadilan, Selasa 27 Januari 2026.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui pernyataan resmi Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Ahmad Syafruddin, S.H.I.,M.H yang menekankan bahwa pelayanan peradilan merupakan wajah utama institusi. Oleh karena itu, seluruh aparatur di lingkungan PA Tembilahan dituntut untuk menjunjung tinggi nilai integritas, etika, dan tanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan.

Dalam pernyataannya, Ketua PA Tembilahan mengingatkan pentingnya memberikan pelayanan yang ramah, cepat, tepat, dan transparan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Pelayanan yang berkualitas dinilai sebagai faktor utama dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Selain penguatan budaya kerja dan integritas aparatur, PA Tembilahan juga terus melakukan pembenahan berkelanjutan melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung pelayanan peradilan.

Melalui komitmen yang konsisten dalam membangun pelayanan peradilan yang berkualitas dan berintegritas, PA Tembilahan berharap dapat menghadirkan pelayanan yang profesional dan berkeadilan serta memperkuat citra peradilan agama yang bersih, berwibawa, dan akuntabel.Sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan pelayanan di Pengadilan Agama Tembilahan, berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 026/KMA/SK/II/2012, tentang Standar Pelayanan Peradilan menjadi rujukan utama yang mengatur jenis layanan, jangka waktu pelayanan, biaya, prosedur, serta kewajiban aparatur pengadilan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan berintegritas.