Tembilahan – Pengadilan Agama (PA) Tembilahan mengikuti kegiatan Pembinaan Daerah oleh Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, bertempat di Ruang Media Center PA Tembilahan, Selasa, 6 Oktober 2026.Kegiatan tersebut merupakan Pembinaan Daerah bagi empat lingkungan peradilan di wilayah Riau yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Riau. Berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi Riau Nomor 874/KPT.W4-U/UND.HM3.1.1/X/2026 tanggal 5 Oktober 2026, kegiatan dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh satuan kerja peradilan di wilayah Riau.

Dari PA Tembilahan, kegiatan diikuti oleh Ketua PA Tembilahan, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, dan Sekretaris PA Tembilahan. Kehadiran tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan keseragaman dalam penerapan hukum serta mengikuti perkembangan kebijakan dan permasalahan hukum yang menjadi perhatian lingkungan peradilan.

Dalam kegiatan pembinaan, materi yang disampaikan mencakup sejumlah pokok permasalahan hukum di lingkungan Peradilan Agama, antara lain mengenai hadanah dalam perkara perceraian, penetapan perwalian untuk keperluan tertentu, perkara ekonomi syariah, serta gugatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Materi juga membahas penerapan Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2025 sebagaimana SEMA Nomor 1 Tahun 2025, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 tentang tata cara mengadili gugatan yang diajukan oleh OJK sebagai upaya pelindungan konsumen, serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan.

Pada pembahasan perkara ekonomi syariah, materi menekankan bahwa penentuan kriteria perkara tidak semata-mata didasarkan pada nomenklatur akad, tetapi juga dapat dilihat dari materi akad dan kegiatan yang berdasarkan prinsip syariah. Sementara itu, dalam pembahasan gugatan OJK, peserta mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme pengajuan gugatan, materi gugatan, tahapan persidangan, putusan dan upaya hukum, hingga mekanisme sita dan eksekusi.

Pembinaan tersebut menghadirkan sejumlah Hakim Agung MA RI, yaitu YM. Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H. selaku Ketua Kamar Pidana MA RI, YM. Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. selaku Hakim Agung Kamar Perdata MA RI, dan YM. Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H. selaku Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara MA RI. Agenda juga dilanjutkan dengan dialog dan tanya jawab bersama peserta serta penyampaian kesimpulan dan isu yang akan ditindaklanjuti atau dibawa ke Rapat Pleno Kamar.

Melalui kegiatan ini, PA Tembilahan diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pemahaman aparatur peradilan terhadap perkembangan hukum dan kebijakan Mahkamah Agung, sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas peradilan yang profesional, berintegritas, dan memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada Masyarakat.