PA Tembilahan, Perkara Prodeo Untuk Banding, Kasasi dan PK Ditetapkan Oleh Ketua PPA Tingkat Pertama
Tembilahan | pa tembilahan.go.id
Dirjen Badilag Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H bersama-sama dengan narasumber lainnya yakni Panitera Mahkamah Agung RI, Dirjen Badilum, Kepala Bawas, Kepala BUA, telah memberikan pembinaan dihadapan peserta pembinaaan yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Panitera Peradilan Agama, Peradilan Umum, TUN sewilayah Provinsi RIAU dan Kepulauan RIAU di Hotel Harmoni One Batam.
Dalam kesempatan tersebut Dirjen Badilag disamping menjelaskan tentang SEMA Nomor 1 Tahun 2014 juga menjelaskan tentang PERMA Nomor 1 Tahun 2014. Menurut Pak Dirjen bahwa dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tersebut ada 3 hal pokok yang diatur di dalamnya yakni tentang (pertama) Pelayanan Hukum bagi masyarakat yang tidak mampu, (Kedua) Persidangan yang dilaksanakan diluar kantor Pengadilan, (ketiga) Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Menurut Pak Dirjen untuk nomor dua dan nomor tiga tidak ada perubahan dengan aturan sebelumnya, namun yang berubah adalah tentang tatacara permohonan berperkara secara cuma-suma (prodeo).
Selanjutnya Pak Dirjen menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan permohonan berperkara secara prodeo adalah bersamaan dengan surat gugatan dengan melampirkan syarat-syaratnya. Diterima atau tidaknya permohonan tersebut ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.
Apabila permohonan tersebut diterima maka Penetapan Ketua Pengadilan tersebut dijadikan dasar untuk mencairkan uang di DIPA dan selanjutnya pengeluaran terhadap uang tersebut dicatat di buku Jurnal Perkara. Apabila perkara tersebut telah diputus dan ternyata pihak penggugat mengajukan banding atau selanjutnya kasasi atau PK dengan cara prodeo lagi, maka penetapan tentang diterimanya prodeo tersebut cukup dibuat oleh Panitera bukan Ketua Pengadilan.
Namun apabila yang mengajukan banding secara prodeo adalah pihak Tergugat maka Penetapan tentang prodeo tersebut ditetapkan/dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan kembali. Intinya kata Pak Dirjen, apabila sebelumnya sudah ada penetapan Ketua Pengadilan maka untuk selanjutnya cukup penetapan Panitera, akan tetapi apabila sebelumnya belum ada penetapan Ketua Pengadilan, maka untuk mnentukan diterima atau tidaknya prodeo ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. (Nsw Cooy).