Tembilahan – Pengadilan Agama (PA) Tembilahan mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Selasa (20/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, PA Tembilahan diwakili oleh Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP), Virdatunisa,S.H.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung RI ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta menyeragamkan pelaksanaan pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan Mahkamah Agung RI dan seluruh badan peradilan di bawahnya. Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial.

Dalam materi sosialisasi disampaikan bahwa pengelolaan media massa dan media sosial memiliki peran penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik, meningkatkan transparansi, serta menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Oleh karena itu, publikasi informasi perlu dilaksanakan secara profesional dengan tetap memperhatikan independensi peradilan, pelindungan data pribadi, dan etika komunikasi publik.

Pedoman tersebut juga mengatur struktur dan pembagian tugas tim pengelola media, standar penulisan dan publikasi konten, mekanisme verifikasi sebelum publikasi, serta tata cara koreksi dan evaluasi konten. Setiap informasi yang dipublikasikan harus memenuhi prinsip akurasi, bersumber dari informasi resmi, menggunakan bahasa yang jelas, bersifat objektif, imparsial, dan tetap menjaga independensi lembaga peradilan.

Selain itu, sosialisasi menekankan pentingnya penerapan prosedur operasional standar (SOP) dalam publikasi media sosial, pengamanan akun resmi, serta penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) secara bertanggung jawab. Setiap konten yang dihasilkan dengan bantuan AI tetap harus melalui pemeriksaan dan persetujuan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Keikutsertaan PA Tembilahan dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman aparatur mengenai tata kelola komunikasi publik yang sesuai dengan ketentuan Mahkamah Agung RI. Hasil sosialisasi diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui sosialisasi internal dan penerapan pedoman dalam pengelolaan media massa serta media sosial di lingkungan PA Tembilahan.

Melalui penerapan pedoman tersebut, pengelolaan informasi dan publikasi kegiatan PA Tembilahan diharapkan semakin tertib, akurat, transparan, dan profesional, sekaligus tetap menjunjung tinggi etika komunikasi serta marwah dan independensi lembaga peradilan.