Tembilahan – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan peradilan berbasis teknologi informasi, Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Tembilahan melaksanakan pemeriksaan saksi tambahan secara virtual (teleconference) pada persidangan perkara Cerai Talak Nomor Register 354/Pdt.G/2026/PA.Tbh yang berlangsung di Ruang Sidang Umar Bin Khatab PA Tembilahan, Senin (20/7/2026).
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Khatib, S.H.I., didampingi Amry Saputra, S.H. dan Aab Abdul Wahab, S.Sy., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, serta Ahmad Zaki Rusmani, S.H.I., M.H. sebagai Panitera Sidang.
Pemeriksaan dilakukan terhadap saksi tambahan yang berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Batam. Oleh karena itu, proses pemeriksaan dilaksanakan melalui teleconference dengan berkoordinasi bersama Pengadilan Agama Batam, sehingga saksi dapat memberikan keterangan secara langsung tanpa harus hadir secara fisik di Pengadilan Agama Tembilahan.
Selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim terlebih dahulu memeriksa identitas saksi, kemudian mengambil sumpah sesuai ketentuan hukum acara sebelum dilakukan pendalaman terhadap keterangan yang diberikan. Seluruh proses pemeriksaan berlangsung lancar, interaktif, serta tetap mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan memberikan kesempatan yang seimbang kepada para pihak untuk mengajukan pertanyaan maupun memberikan tanggapan atas keterangan saksi.
Pelaksanaan pemeriksaan saksi tambahan secara virtual ini menjadi salah satu implementasi transformasi digital di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengadilan Agama Tembilahan berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan peradilan yang profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi. Inovasi tersebut sekaligus mendukung terwujudnya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan serta meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan yang modern dan berkualitas.
Melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam proses beracara, Pengadilan Agama Tembilahan terus berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Inovasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus mendukung terwujudnya Peradilan Agama yang modern dan berorientasi pada pelayanan prima.