Tembilahan – Pengadilan Agama (PA) Tembilahan melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara harta bersama Nomor 434/Pdt.G/2026/PA.Tbh pada Kamis, 8 Oktober 2026. Kegiatan berlangsung di Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, dengan objek sengketa berupa enam bidang tanah perkebunan kelapa sawit dan satu bidang tanah beserta bangunan tempat tinggal.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan sidang pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim di Kantor Desa Tanjung Simpang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat beserta kuasa hukum masing-masing, serta disaksikan oleh Kepala Desa Tanjung Simpang, Ferry Irawan, beserta staf desa, Bhabinkamtibmas, BPN Inhil dan Tim Intel Polres Indragiri Hilir (Inhil).

Setelah pembukaan, Majelis Hakim bersama para pihak dan pihak terkait melanjutkan perjalanan menuju tujuh lokasi objek sengketa untuk melakukan pemeriksaan secara langsung. Perjalanan menuju enam bidang tanah perkebunan kelapa sawit menghadapi tantangan karena kondisi medan dan akses yang sulit dijangkau. Untuk mencapai lokasi, rombongan menggunakan speedboat melalui jalur perairan sebelum melanjutkan peninjauan di lapangan.

Wilayah Desa Tanjung Simpang juga memiliki lingkungan alam yang menjadi habitat satwa liar, termasuk harimau Sumatera dan buaya air tawar. Kondisi geografis tersebut menjadi bagian dari tantangan akses menuju lokasi pemeriksaan. Oleh karena itu, perjalanan dan kegiatan di lapangan memerlukan kehati-hatian serta koordinasi antarpihak agar seluruh rangkaian kegiatan dapat terlaksana dengan tertib.

Pemeriksaan dipimpin oleh Nasihin, S.Sy., selaku Hakim Ketua, bersama Aab Abdul Wahab, S.Sy., M.H., dan Amry Saputra, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Turut bertugas H. Jabal Nur, S.H.I., selaku Panitera Sidang, Hj. Hariyati, S.H.I., selaku jurusita, M. Asrul, A.Md., selaku Jurusita Pengganti, serta Hendri Kurniawan, selaku Penata Layanan Operasional.

Pemeriksaan setempat bertujuan memberikan gambaran faktual kepada Majelis Hakim mengenai letak dan kondisi objek harta bersama yang disengketakan. Peninjauan langsung tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara, dengan tetap memperhatikan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Pemeriksaan ini tidak dengan sendirinya menentukan status kepemilikan objek sengketa, karena penilaian perkara tetap dilakukan sesuai proses hukum yang berlaku.

Untuk mendukung pemeriksaan, PA Tembilahan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir. Berdasarkan Surat Tugas Nomor 218/ST-14.04.IP.02.05/X/2026 tanggal 6 Oktober 2026, Kantor Pertanahan menugaskan Yoga Pratama selaku Surveyor Kadastral untuk melakukan pengambilan titik koordinat objek sengketa di Desa Tanjung Simpang. Dukungan teknis tersebut membantu menyediakan informasi mengenai posisi dan letak bidang tanah yang diperiksa.

Dari sisi pengamanan, Bhabinkamtibmas, Polsek Pelangiran dan Tim Intel Polres Inhil turut mendukung terciptanya situasi yang aman dan tertib selama kegiatan berlangsung. Koordinasi antara Majelis Hakim, para pihak, pemerintah desa, Kantor Pertanahan, dan unsur kepolisian mendukung kelancaran pemeriksaan di tengah keterbatasan akses menuju lokasi.

Melalui pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat ini, PA Tembilahan berupaya menjalankan proses pemeriksaan perkara harta bersama secara cermat dan objektif. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen PA Tembilahan untuk memberikan pelayanan peradilan yang profesional dan berkualitas bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan.