Tembilahan – Pengadilan Agama (PA) Tembilahan kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan hukum yang adaptif dan inovatif melalui pelaksanaan mediasi elektronik pada Rabu, 08 April 2026. Mediasi yang digelar di ruang mediasi PA Tembilahan tersebut menangani perkara perdata gugatan dengan register nomor 179/Pdt.G/2026.Ketua PA Tembilahan, Ahmad Syafruddin, S.H.I., M.H., memimpin langsung pelaksanaan mediasi yang dilaksanakan secara virtual dengan menghadirkan kedua belah pihak berperkara, sementara kuasa hukum Pemohon hadir secara luring mendampingi Pemohon dalam proses mediasi tersebut.

Menariknya, pelaksanaan mediasi secara virtual ini merupakan mediasi perdana yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Tembilahan. Hal ini menjadi tonggak penting dalam transformasi layanan peradilan berbasis teknologi di lingkungan PA Tembilahan.Pelaksanaan mediasi ini menjadi bukti nyata pemanfaatan teknologi dalam menjawab tantangan geografis yang kerap menjadi hambatan dalam proses peradilan. Diketahui, Pemohon sedang berada di tengah perjalanan laut di wilayah perairan Kalimantan, sementara Termohon berada di salah satu pulau dalam wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hilir yang berjarak sekitar empat jam perjalanan melalui jalur perairan dari pusat Kota Tembilahan.Meski terpisah jarak yang cukup jauh, mediasi yang berlangsung dari pukul 10.45 WIB hingga 12.30 WIB tersebut tetap berjalan lancar dan produktif. Para pihak berhasil mencapai sejumlah kesepakatan penting, di antaranya terkait hak asuh dua orang anak (hadhanah) beserta biaya pengasuhannya, nafkah iddah, serta pemberian mut’ah kepada Termohon.Sebagai tindak lanjut, para pihak sepakat untuk melanjutkan proses mediasi pada Rabu, 15 April 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda penandatanganan Kesepakatan Perdamaian Sebagian.Ketua PA Tembilahan Ahmad Syafruddin, S.H.I.,M.H menyampaikan bahwa mediasi elektronik merupakan langkah strategis dalam mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperluas akses keadilan bagi masyarakat.“Mediasi merupakan instrumen yang efektif dalam mendorong tercapainya keadilan substantif. Dengan dukungan teknologi, hambatan jarak dan biaya dapat diminimalisir, sehingga asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan dapat terwujud secara nyata,” ungkapnya.Melalui inovasi ini, PA Tembilahan terus berupaya menghadirkan layanan peradilan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta memastikan bahwa setiap pencari keadilan tetap dapat memperoleh haknya tanpa terhalang oleh kondisi geografis.