Tembilahan – Pengadilan Agama (PA) Tembilahan kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat, termasuk bagi warga yang berada di daerah terluar Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan pelayanan persidangan yang digelar pada Kamis, 07 Mei 2026, bertempat di Balai Sidang Sungai Guntung, Jalan Kesehatan, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil. Wilayah tersebut merupakan salah satu daerah terluar di Kabupaten Indragiri Hilir yang berbatasan langsung dengan Provinsi Kepulauan Riau.

Pelaksanaan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya PA Tembilahan dalam mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat pencari keadilan yang berada jauh dari pusat pemerintahan maupun wilayah perkotaan. Untuk mencapai lokasi persidangan, Aparatur Pengadilan Agama Tembilahan harus menempuh perjalanan kurang lebih 4 hingga 5 jam menggunakan transportasi air speed boat.Kondisi geografis Kabupaten Indragiri Hilir yang didominasi wilayah perairan dan jalur transportasi sungai menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pelayanan peradilan di daerah terpencil. Namun demikian, hal tersebut tidak menyurutkan semangat jajaran PA Tembilahan dalam memberikan pelayanan hukum secara maksimal kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Majelis Hakim menyidangkan sebanyak 10 perkara perdata yang menjadi kewenangan Peradilan Agama. Pelaksanaan persidangan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama dalam mengurangi waktu, jarak tempuh, dan biaya perjalanan menuju kantor pengadilan.

Adapun susunan Majelis Hakim dalam kegiatan tersebut terdiri dari Ahmad Syafruddin, S.H.I., M.H. selaku Hakim Ketua, Zulfikar, S.H.I. sebagai Hakim Anggota, dan Aab Abdul Wahab, S.Sy., M.H. sebagai Hakim Anggota. Persidangan juga didampingi oleh H. Jabalnur, S.H.I. selaku Panitera Sidang serta 3 orang admin persidangan yang turut mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan.

Ketua Pengadilan Agama Tembilahan, Ahmad Syafruddin, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa pelayanan peradilan harus dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat tanpa memandang kondisi geografis wilayah.

“Pengadilan hadir untuk seluruh masyarakat. Oleh karena itu, kami berupaya agar masyarakat di daerah terluar tetap memperoleh akses pelayanan hukum dan keadilan secara mudah, cepat, dan terjangkau,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa upaya mendekatkan akses keadilan merupakan bagian dari komitmen PA Tembilahan dalam mendukung pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan akses transportasi maupun jarak tempuh menuju kantor pengadilan.

Melalui kegiatan tersebut, PA Tembilahan berharap masyarakat di wilayah terluar Kabupaten Indragiri Hilir dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.