
Pengadilan Agama Tebing Tinggi mengikuti sosialisasi nasional pengajuan upaya hukum Kasasi/PK secara elektronik. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI secara virtual, Jumat (26/04/2024) di Media Center PA Tebing Tinggi. Kegiatan tersebut dikuti oleh Ketua Ridwan Harahap, S.H., M.H dan Panitera H. Sabri Usman, S.H serta admin SIPP PA Tebing Tinggi Rakhmad Amin Nasution.
Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya pada peluncuran kasasi/PK elektronik ini menjelaskan pemberlakuan pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik akan membawa perubahan signifikan dalam sistem pemeriksaan perkara di Mahkamah Agung. Hal ini, kata Ketua MA, dikarenakan tidak ada lagi berkas dokumen cetak yang dikirimkan ke Mahkamah Agung. Ketua MA juga menghimbau agar seluruh pengadilan meng-update aplikasi SIPP-nya ke versi 5.5.0, Karena updating ini merupakan prasyarat utama untuk implementasi pengajuan upaya hukum kasasi/PK secara elektronik.
Terdapat dua pemateri utama sosialisasi tersebut, yaitu Heru Pramono selaku Panitera MA dengan tema “Prosedur Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik”, dan Ahmad Jauhar, selaku Kepala Bagian Pengembangan Sistem Informasi pada Biro Hukum dan Humas dengan materi “Pemberlakuan Upaya Hukum Kasasi/PK secara Elektronik via SIPP 5.5.0”. Sosialisasi ini menjelaskan tentang prosedur pengajuan upaya hukum kasasi dan PK secara elektronik. Materi yang disampaikan mencakup teknis penggunaan sistem elektronik, persyaratan administrasi, dan panduan praktis bagi para pihak yang ingin mengajukan upaya hukum tersebut. Diharapkan bahwa penggunaan sistem pengajuan upaya hukum secara elektronik ini akan mempercepat proses penyelesaian perkara, mengurangi beban administratif bagi pihak-pihak yang terlibat, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan.