WhatsApp Image 2025 12 08 at 17.01.39 303b5e27

Ceria News,
Senin 08 Desember 2025. PA Tanjung Balai Karimun bersama Pemerintah Kabupaten Karimun resmi mengukuhkan komitmen bersama untuk memastikan perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Komitmen tersebut dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Ruang Rapat Kantor Bupati Karimun.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun, Bapak Nur Fatah, S.H.I., M.H.I., didampingi Panitera dan Sekretaris PA. Dari pihak Pemerintah Daerah, penandatanganan dihadiri langsung oleh Bupati Karimun, Bapak Ing Iskandarsyah, beserta jajarannya.

Kerja sama ini berfokus pada jaminan kesejahteraan pasca perceraian, serta penguatan mekanisme koordinasi antara PA Tanjung Balai Karimun sebagai lembaga yudikatif yang menangani perkara perceraian, dan Pemkab Karimun melalui perangkat daerah yang berwenang dalam pembinaan serta pengawasan ASN.

Ruang lingkup MoU meliputi:

  1. Pengawasan Pelaksanaan Putusan Memastikan kepatuhan ASN terhadap putusan pengadilan terkait nafkah iddah, mut’ah, serta hak asuh dan nafkah anak (hadhanah).
  2. Sinergi Data Pertukaran data kepegawaian ASN yang berperkara, guna mendukung penetapan besaran kewajiban nafkah secara proporsional oleh pengadilan.
  3. Pembinaan dan Disiplin Dukungan Pemkab Karimun melalui BKD dalam penerapan sanksi kepegawaian apabila ASN lalai atau mangkir dari kewajiban finansial terhadap mantan istri maupun anak.

WhatsApp Image 2025 12 08 at 17.02.09 b526dbd0

KPA Tanjung Balai Karimun menyampaikan bahwa MoU ini merupakan langkah maju dalam penguatan kepastian hukum dan keadilan substantif. Kami ingin memastikan hak-hak perempuan dan anak tidak terabaikan pasca perceraian. Dengan dukungan tegas dari Bupati, kami berharap putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara optimal, terutama terkait pemenuhan nafkah," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Karimun menyampaikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. ASN adalah teladan bagi masyarakat. Oleh karena itu, disiplin dalam memenuhi kewajiban pasca perceraian harus ditegakkan. MoU ini menjadi payung hukum bagi kami untuk bertindak cepat dan terukur apabila ada ASN yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Dengan adanya MoU tersebut, PA Tanjung Balai Karimun dan Pemkab Karimun berharap dapat memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta memastikan implementasi putusan pengadilan berjalan efektif dan berintegritas.