Senin, 9 Desember 2024 – YM. Wakil Ketua Pengadilan Agama Tangerang Dr. Saiful, S.Ag, M.H. dan Pejabat Struktural/Fungsional serta Pelaksana hadir secara daring pada acara Penyerahan Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Penganugerahan Insan Anti-Gratifikasi dan Seminar Nasional Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024 dengan tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju” yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Acara ini dibuka oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI Sugiyanto, S.H., M.H. yang melaporkan tentang pengelolaan dan pelaporan gratifikasi yang diterima oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Oleh karenanya, Mahkamah Agung mengapresiasi kepada Hakim dan Aparatur Pengadilan yang berkomitmen dan berdedikasi memberantas korupsi sebagai Insan Anti-Gratifikasi yaitu:


- Sekretaris MA sekaligus Plt. Kepala Badan Pengawasan MA, Sugiyanto, S.H., M.H.
- Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H.
- Ketua Pengadilan Negeri Dompu, I Ketut Darpawan, S.H.
- Ketua Pengadilan Agama Ambarawa, Irfan Husaeni, S.Ag., M.Si.
- Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Mohamad Zakiuddin, S.H.
- Panitera Pengganti PTUN Bandung, Badar Hikmat, A.Md., S.H.
- Arsiparis Terampil sekaligus Bendahara PA Polewali, Rizka Dwi Puspita Sari, A.Md.AB.
Lanjut Sugiyanto menyampaikan bahwa Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan diklat tentang gratifikasi melalu metode e-learning yang diikuti oleh 447 satker lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, Pengadilan Negeri (PN) Ambon merupakan Satuan Kerja yang paling aktif belajar dengan mengirimkan peserta terbanyak sehinga PN Ambon diberikan penghargaan sebagai insan anti-gratifikasi.
Sugiyanto menyinggung juga mengenai pembangunan SMAP yang telah dilaksanakan sejak tahun 2018, kemudian melakukan evaluasi dan penilaian secara mandiri sejak tahun 2021. Tahun 2024 merupakan tahun ke 4 (empat) evaluasi dan penilaian pembangunan SMAP. Terdapat 27 satuan kerja (satker) yang dievaluasi dan dinilai dengan hasil sebagai berikut:

16 satker yang dinyatakan LULUS, diantaranya : (1) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang; (2) Pengadilan Negeri (PN) Wates; (3) PTUN Jakarta; (4) PN Gorontalo; (5) PTUN Manado; (6) Pengadilan Agama (PA) Bantul; (7) Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta; (8) PA Banjarmasin; (9) PA Jakarta Selatan; (10) PN Ambon; (11) PN Semarang; (12) PN Klaten; (13) PN Jambi; (14) PA Magelang; (15) PN Sidoarjo; (16) PN Pati.
11 satker yang dinyatakan DITANGGUHKAN, yaitu : (1) PTUN Tanjungpinang; (2) PA Jakarta Pusat; (3) PA Batam; (4) PN Medan; (5) PA Makassar; (6) PN Bogor; (7) PN Bandung; (9) PN Pontianak; (10) PN Palembang; (11) PA Denpasar; (12) PN Palangkaraya.

Acara dilanjutkan dengan sambutan dari YM. Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Beliau menyampaikan bahwa peringatan Hakordia merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya peran serta dari semua pihak dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. MA telah banyak menyampaiakn pesan anti korupsi kepada lapisan masyarakat terutama Hakim dan Pegawai baik secara mandiri maupun berbagai media.

Sunarto menyampaikan bahwa terdapat tiga pendekatan untuk meningkatkan integritas, antara lain:
- Preemtif yaitu upaya melalui pelatihan dan peningkatan kesejahteraan;
- Preventif yaitu dengan dilakukan pemantauan persidangan dan pemantauan terhadap Hakim tertentu secara rutin atau incidental;
- Represif yaitu melalui pemanggilan, pemeriksaan dan pemberian sanksi.
“Saya sangat mengapresiasi kepada Satuan Kerja yang lulus dalam evaluasi dan penilaian SMAP serta kepada Hakim dan Aparatur yang diberikan anugerah Insan Anti-Gratifikasi, Saudara menjadi Role Model atau teladan bagi Hakim dan Aparatur Lainnya untuk melaporkan dan menolak gratifikasi”, ujar Sunarto di akhir sambutannya.



Acara kemudian diisi dengan Seminar Nasional oleh narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) sampai dengan akhir acara. (win)