Rabu, 10 Juli 2024. Pengadilan Agama Tangerang disambangi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten Drs. H. Helmy. S.H., M.H. di dampingi Sekretaris PTA. Banten Hj. Laila Istiadah, S.Ag., M.H., Panitera PTA. Banten Drs. Hairil Anwar, M.H., dan Pengelola Penanganan Perkara PTA. Banten Asnur Mardiana, A.Md. dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Hasil Tindak Lanjut Pembinaan dan Pengawasan Daerah Semester I Tahun 2024.

Monitoring dan Evaluasi ini merupakan inovasi PTA. Banten yang dilaksanakan setelah Tim Hakim Tinggi Pengawasan Daerah PTA. Banten melaksanakan pembinaan dan pengawasan pada bulan April 2024 yang telah ditindaklanjuti oleh Pengadilan Agama Tangerang (PA. Tangerang).
Bertempat di Ruang Media Center PA. Tangerang, Tim memeriksa seluruh eviden dan implementasi atas rekomendasi pada LHP Pembinaan dan Pengawasan Semester I 2024 dan hasilnya 100% telah ditindaklanjuti dan diimplementasikan.

Selain itu, tim melakukan kunjungan ke setiap ruangan dan ruangan pelayanan publik. Suasana kehangatan dan sumringah terpancar dari wajah Tim Monev dan juga Pimpinan Aparatur PA. Tangerang yang menandakan bahwa budaya kerja telah sesuai dengan aturan dan dilaksanakan dengan baik.




Saat ekspose hasil Monitoring dan Evaluasi tersebutdi ruang Aula Cakra PA. Tangerang, Ketua PTA. Banten dalam pembinaannya mengapresiasi atas kinerja Pengadilan Agama Tangerang karena telah tersistem dengan baik. Sehingga meskipun berganti Pimpinan, Hakim maupun Pegawai, Pengadilan Agama Tangerang tetap mampu melaksanakan tupoksi dengan optimal.

“Terima kasih dan apresaiasi yang tinggi bagi Pengadilan Agama Tangerang yang telah 100% menindaklanjuti temuan pada Pembinaan dan Pengawasan Daerah dan telah diimplementasikan pada tupoksi bapak/ibu sehari-hari. Diperlukan komitmen yang tinggi, kontinuitas atau berkesinambungan agar kinerja satuan kerja kita menjadi lebih baik lagi”, ucap Helmy dalam pembinaannya.
Panitera PTA. Banten Drs. Hairil Anwar, M.H., menyampaikan hal-hal yang perlu diperhatikan diantaranya:
- Perkara Cerai Gugat/Talak yang penggugat dan tergugatnya ASN/TNI/Polri pada sidang pertama harus memberitahu statusnya (ASN/TNI/Polri).
- Pelayanan dari pendataran hingga persidangan harus maksimal agar tidak terdapat pengaduan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI.
- Perlu adanya persamaan software PC/Laptop (update software) agar tidak terjadi kesalahan penulisan bahasa arab dalam Putusan/Penetapan.
- Apabila terdapat permasalahan pada Kinsatker agar dilaporkan kepada Badilag.
- Perlu adanya koordinasi dengan Dinas PUPR Kota Tangerang terkait perhitungan beban bangunan ruang arsip karena setiap harinya arsip selalu bertambah.
Sedangkan Sekretaris PTA. Banten Hj. Laila Istiadah, S.Ag., M.H. menyampaikan meskipun Pegawai PA. Tangerang didominasi oleh Perempuan, namun larinya dapat diadu dengan laki-laki. Hal tersebut dikarenakan tidak ditemukannya temuan pada beberapa bidang pada LHP Pembinaan dan Pengawasan Daerah Semester I Tahun 2024. Meskipun demikian, hal tersebut tetap perlu dievaluasi secara berkala seperti misalnya Kuasa Pengguna Anggaran PA. Tangerang harus mengevaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran agar dapat meraih IKPA di Tahun Anggaran 2024.

Acara diakhiri dengan penyerahan Laporan executive summary Pembinaan dan Pengawasan Daerah PTA Banten Semester I Tahun dan 2024 dan Laporan Hasil Monev TLHP Pembinaan dan Pengawasan yang telah dilaksanakan.