pasungairaya1

Sungai Raya, Kalimantan Barat – Pengadilan Agama (PA) Sungai Raya melaksanakan kegiatan penandatanganan kontrak mediator dan Pakta Integritas Mediator Non Hakim sebagai wujud komitmen dalam menghadirkan layanan mediasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan prima.

Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 05 Agustus 2026 di ruang Ketua PA Sungai Raya. Penandatanganan dilakukan oleh Aliefia Putri Anjani, S.H. dan Cressensia Tasya Nana Ella, S.H., disaksikan langsung oleh Ketua PA Sungai Raya, Sekretaris, serta Panitera Muda Hukum.

Melalui penandatanganan kontrak dan pakta integritas, para mediator non hakim berkomitmen untuk:

  • Menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam setiap proses mediasi.
  • Menjaga independensi serta kerahasiaan pihak-pihak yang berperkara.
  • Mendukung penyelesaian sengketa damai yang memberikan manfaat nyata bagi pencari keadilan.

pasungairaya2

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya menyampaikan, “Penandatanganan kontrak dan pakta integritas ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen nyata para mediator non hakim untuk menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan menjaga kerahasiaan dalam setiap proses mediasi. Kehadiran mediator non hakim diharapkan mampu memperkuat penyelesaian sengketa secara damai dan memberikan pelayanan yang optimal bagi para pencari keadilan.”

Penandatanganan kontrak dan pakta integritas ini menjadi tonggak penting dalam upaya PA Sungai Raya meningkatkan keberhasilan mediasi. Kehadiran mediator non hakim diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap layanan mediasi yang lebih inklusif, serta memperkuat citra pengadilan sebagai lembaga yang mengedepankan pelayanan prima.