Singkawang, Rabu, 29 April 2026, Merespon perintah Ketua PTA Pontianak mengenai kerjasama formal dengan Pemerintah setempat terkait pelaksanaan program PTSP Online dan Sidang Keliling Elektronik, Pengadilan Agama Singkawang melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Pemerintah Kota Singkawang yang bertempat di Kantor Wali Kota Singkawang.
Dalam pertemuan tersebut, Pengadilan Agama Singkawang diwakili oleh Ketua, Nurhadi, S.H.I, M.H, Panitera, Abi Hurairah, S.Ag., Sekretaris, M.Jamil, S.H serta Panitera Muda Hukum, Zainol Hadi, S.H sementara itu, Pemerintah Kota Singkawang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Ir.Dwi Yanti, S.T., M.T., M.H. beserta staf.

Pada Audiensi ini, Ketua PA Singkawang menyampaikan beberapa poin seperti Kedudukan dan Kewenangan Pengadilan Agama menurut ketentuan perundang-undangan, pemaparan beberapa MoU yang sudah terjalin seperti Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Percepatan Layanan Hukum kepada Masyarakat kota Singkawang dan poin pembahasan utama yaitu koordinasi untuk melakukan MoU terbaru terkait program pelaksanaan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Online dan Persidangan Elektronik.

Pelayanan melalui PTSP Online dan Sidang Keliling Secara Elektronik, memberikan manfaat utama berupa efisiensi waktu, transparansi proses, dan kemudahan akses layanan hukum tanpa perlu tatap muka. Pengadilan Agama Singkawang bergerak cepat untuk segera menerapkan pelaksanaan kedua program strategis tersebut, demi meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.
Melalui sinergi ini, diharapkan terwujud pelayanan publik yang semakin modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.