WhatsApp Image 2022 08 26 at 15.18.12

Pengadilan Agama (PA) Simalungun mengikuti Kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Badan Peradilan Agama dengan Kementerian Agama Republik Indonesia tentang "Integrasi dan Pemanfaatan Data Perkawinan dan Perceraian" melalui Zoom Meeting di Ruang Media Center PA Simalungun, Jumat (26/08/2022). Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Badilag Nomor: 3625/DjA.3/HM.00/8/2022 Tentang Undangan Mengikuti Acara Penandatanganan MoU Tanggal 19 Agustus 2022.

WhatsApp Image 2022 08 26 at 15.18.12 3

Kegiatan zoom diawali dengan pembukaan oleh Master of Ceremony (MC) yang dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Untuk menambah keberkahan acara, dilantunkanlah Ayat Suci Al Quran yang dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh H Abu Jahid Darso Atmijo, Lc.,L.L.M.,Ph.d.

WhatsApp Image 2022 08 26 at 15.18.14 3

Pada kesempatan tersebut, Direktur Badilag Dr. Drs. Aco Nur,S.H.,M.H mengatakan bahwa untuk kepentingan umat, perlu adanya integrasi sistem yang dimiliki oleh Badilag dan Ditjen Bimas Islam - Kementerian Agama RI dalam bentuk MoU tentang sinkronisasi data perkawinan dan perceraian masyarakat. ”Tujuan dari pembuatan nota kesepahaman antara Ditjen Badilag dan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama ini adalah untuk memberikan informasi kepada para pembuat kebijakan di masing-masing instansi dalam rangka mengambil keputusan serta untuk dapat menyediakan data perkawinan dan perceraian yang jelas dan otentik kepada masyarakat,” Ujarnya. “Ini membuktikan keseriuan kita untuk melayani masyarakat,”Tambahnya.

WhatsApp Image 2022 08 26 at 15.18.12 1

Selanjutnya, Direktur Bimas Islam Kemenag Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin,M.A. memberikan kata sambutan. Pada kesempatan tersebut, beliau memperkenalkan mengenai Direktorat Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama. Beliau juga mengatakan bahwa salah satu bagian dari Direktorat Bimas Islam yaitu Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah memiliki bidang yang cukup yang erat dengan Direktorat Badilag. “Saat ini tantangan akan ketahanan keluarga di Indonesia meningkat, angka perceraian saat ini cukup tinggi yaitu mencapai 400 ribu orang/tahun begitu juga dengan dispensasi nikah anak dibawah umur yang juga mengalami peningkatan”. Ujarnya, Dengan demikian, hal ini tentunya membutuhkan perhatian khusus untuk mengurangi angka perceraian dan perkawinan anak dibawah umur. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara Badilag dan Kemenag khususnya Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah dalam hal bertukar data perkawinan dan perceraian yang sangat diperlukan masing-masing instansi dalam mengambil keputusan ataupun membuat kebijakan. “Semoga dengan adanya MoU ini, kita dapat semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Tambahnya.

WhatsApp Image 2022 08 26 at 15.18.14 1Acara dilanjutkan dengan penandatanganan MoU Integrasi dan Pemanfaatan Data Perkawinan dan Perceraian oleh Direktur Badilag Dr. Drs. Aco Nur,S.H.,M.H. dan Direktur Bimas Islam Kemenag Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin,M.A. dan ditutup dengan pemberian cinderamata pemberian cinderamata dan sesi foto bersama. Acara penandatangan MoU tersebut berakhir pada pulul 15.10 dengan mengucapkan Hamdallah. (PTIP)