Tujuan kegiatan ini yaitu Kabupaten Simalungun sebagai salah satu Kabupaten yang diverifikasi untuk mendapatkan Predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) Pratama Tahun 2022 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA). Turut hadir dalam kesempatan tersebut ketua/kepala instansi pemerintah yang ada di Kabupaten Simalungun, BUMD dan instansi

Kehadiran Ketua PA Simalungun dalam kegiatan tersebut untuk memberikan testimoni dan dukungan yang terkait dengan tugas, fungsi dan upaya yang sudah dilakukan oleh Pengadilan Agama Simalungun dalam mewujudkan pelayanan yang layak anak serta upaya yang sudah dilakukan untuk mencegah perkawinan anak usia dini.

Pengadilan Agama Simalungun dalam hal ini sudah berupaya untuk menghadirkan inovasi pelayanan yang ramah anak seperti Program “Biling Simaranak (Bimbingan Konseling Simalungun Ramah Anak)”, adanya ruang bermain anak di sekitar Ruang Tunggu Sidang dan berbagai program dan fasilitas lainnya. Selain itu, PA Simalungun juga sudah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinkes Kabupaten Simalungun tentang pendampingan dan edukasi kesehatan reproduksi bagi pemohon dispensasi kawin sebgai salah satu upaya untuk mencegah perkawinan anak usia dini, Kegiatan yang dimulai pada pukul 9 pagi dan berakhir pukul 12 siang itu ditutup dengan pertanyaan mengenai kelayakan Kabupaten Simalungun untuk menyandang Predikat Kabupaten Layak Anak (KLA). (PTIP)