
Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Kamis (21.12.2023), Mahkamah Agung RI terus berusaha melakukan lompatan besar dalam memberikan pelayanan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan kepada para pencari keadilan. Sesuai dengan tema sidang istimewa laporan tahunan tahun 2018, Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi, Mahkamah Agung RI telah meluncurkan aplikasi E-Court yang melayani administrasi perkara secara elektronik bagi para pencari keadilan, meliputi pendaftaran perkara (e-filing), pembayaran (e-payment), dan panggilan/pemberitahuan (e-summons) secara elektronik (online).
Hari ini bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Sei Rampah dan Pengadilan Agama Jakarta Selatan menggelar persidangan secara virtual melalui media zoom meeting untuk perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 1080/Pdt.G/2023/PA.Srh. Adapun persidangan tersebut dilakukan secara virtual karena adanya surat permohonan dari pihak Tergugat yang saat ini berdomisili di Jakarta Selatan yang menginginkan untuk dilaksanakannya persidangan secara virtual dikarenakan terkendala masalah jarak dan finansial.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah menyampaikan bahwa perkembangan teknologi pada sekarang ini memberi manfaat cukup besar terutama bagi para pencari keadilan seperti pada sidang virtual ini. “Terbenturnya jarak antara Penggugat dan Tergugat bukanlah suatu hambatan untuk melaksanakan persidangan maupun mediasi, serta proses ini diharapkan dapat memberi keadilan bagi para pihak yang berperkara” ucap sang ketua majelis. //Mel