PA Rengat Ikuti Kegiatan Inventarisasi dan Koreksi Pencatatan atas BMN guna persiapan RKBMN Tahun 2025

Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||
Selasa, 13 Juni 2023
Pengadilan Agama Rengat Kelas IB dalam hal ini diwakili oleh Kasubbag Umum dan Keuangan, Bapak Rinto, S.T., bersama Operator BMN Nurainah, S.E., mengikuti undangan yang diselenggarakan Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI Nomor 175/BUA.4/PL.09/06/2023 tentang “Pendampingan Inventarisasi dan Pengkoreksian Data Aset dalam Rangka Persiapan RKBMN Tahun 2025" secara daring pada Selasa (13/06/2023) di ruangan media center PA Rengat.

Secara umum, kegiatan yang dilakukan Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI adalah untuk memenuhi ketertiban dan tata kelola penatausahaan BMN. Selanjutnya pendampingan pada hari ini dilakukan untuk membantu kendala yang dialami satuan kerja dalam menginventarisasi dan koreksi data aset BMN sehingga satuan kerja dapat menyajikan data terkini yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan memenuhi RKBMN (Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara) Tahun 2025.

Aset yang menjadi perhatian dan perlu dikoreksi dalam RKBMN meliputi tanah, bangunan gedung kantor, bangunan rumah negara dan alat kendaraan bermotor. Koreksi pencatatan aset yang ada dilakukan pada aplikasi SAKTI, SIMAN, dan E-Sadewa serta mengirimkan data dukung pada link yang sudah disiapkan Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI. Diharapkan hasil inventarisasi dan koreksi data Aset BMN ini dapat mencerminkan kondisi, fungsi, dan kebutuhan aset sebenarnya.
***( Tim_Red_DZ )***