PA Rengat Ikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK) “Permasalahan Hukum Wakaf di Pengadilan Agama”

WhatsApp Image 2022 10 21 at 8.56.04 AM 1

Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||

Jumat (21/10) sesuai dengan surat pemanggilan peserta oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama bernomor 4245/DjA/PP.00/10/2022 bertanggal 13 Oktober 2022, PA Rengat yang diwakili oleh Wakil Ketua, Para Hakim, dan Panitera menghadiri bimbingan teknis peningkatan kompetensi tenaga teknis di lingkungan Peradilan Agama secara daring.

Bimtek ini dilakukan dalam rangka meningkatan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial. Bimtek kali ini mengambil judul “Permasalahan hukum wakaf di Pengadilan Agama” yang akan dipandu oleh YM Hakim Agung Kamar Agama MA RI, Bapak Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H.

WhatsApp Image 2022 10 21 at 8.53.34 AM

Bimtek dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Lagu Himne Mahkamah Agung. Lalu pembacaan ayat suci Q.S. Al-Baqarah 21-22 yang dilantunkan oleh Ketua Pengadilan Agama Negara, YM Abdul Hamid, S.HI. Selanjutnya acara dibuka secara resmi oleh YM Dr. H. Candra Boy Seroza S.Ag., M.Ag. yang mewakili Direktur Jendral Badilag YM Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. yang sedang dalam perjalanan dinas ke Australia dalam rangka pekan Kerjasama MA RI dengan FCFCoA (Federal Court and Family Court of Australia).

Tepat pukul 09.00 WIB Bimtek dimulai, Pembicara memberikan kasus posisi permasalahan wakaf. Latar belakang kasus dijelaskan dengan singkat dan diujungnya pembicara memantik diskusi dengan pertanyaan sebagai berikut:

  1. Apakah bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dan Tergugat serta teknis pemeriksaan bukti-bukti sudah memenuhi syarat formil dan materil?
  2. Apakah Saksi-saksi yang diajukan serta teknis pemeriksaan saksi sudah memenuhi syarat formil dan materil ?
  3. Apakah diktum putusan tersebut telah dipertimbangkan sesuai dengan fakta dan alat bukti di persidangan?
  4. Terkait dengan gugatan wakaf ini, apakah sudah tepat dan benar penerapan hukumnya?

WhatsApp Image 2022 10 21 at 8.56.02 AM

Diskusi berjalan hangat dimana banyak diskusi dan pendapat yang muncul oleh peserta bimtek. Di ujung diskusi pembicara memberikan kesadaran bahwa setidaknya ada enam tantangan perwakafan di Indonesia. Tantangan pertama, kata beliau, yaitu terkait validasi data aset wakaf, termasuk wakaf uang atau wakaf tunai. Kedua, peningkatan pengumpulan wakaf uang. Ketiga, sertifikasi tanah wakaf. Keempat, sengketa tanah wakaf yang memerlukan mediasi dan advokasi serta ruislag (tukar guling) tanah wakaf yang bermasalah. Tantangan kelima, lanjut dia, yaitu pemanfaatan aset wakaf untuk kegiatan ekonomi produktif yang memberi nilai tambah bagi kesejahteraan umat. Keenam, kapasitas dan rasa tanggung jawab para nazir.

Oleh karena itu, dibutuhkannya ketelitian hakim dimulai dari tahap pemeriksaan berkas, pemeriksaan saksi-saksi dan hingga memberikan putusan. Selain itu dibutuhkannya penguatan hubungan antar lembaga kepada lembaga terkait wakaf, dalam halam ini Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Bank Indonesia, tutup beliau.

:) ( Tim_Red_UEQ ) (: