mdni1

Medan, 22 Juni 2022.

Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat, Bapak Afrizal, S.Ag., M.Ag. beserta Panitera, Ibu Dra. Maisyarah, M.H. mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin sesuai dengan surat Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor W2-A/1292/HM.01.2/VI/2022. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Madani Medan tanggal 22 Juni 2022 pada pukul 10:00 WIB dengan narasumbernya adalah YM Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. bersama YM Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. sebagai moderator.

mdni2 

Peraturan ini diturunkan sebagai petunjuk atas adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. sejak perubahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan UU No. 16 Tahun 2019, dan mulai berlaku sejak 15 Oktober 2019, substansi perubahannya pun hanya tentang usia perkawinan. Padahal, ada masalah perkawinan yang sudah pernah diputuskan Mahkamah Konstitusi. UU Perkawinan baru juga memuat aturan dispensasi perkawinan, yang agak berbeda rumusannya dari UU No. 1 Tahun 1974.

Dispensasi adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun. Prinsipnya, seorang laki-laki dan seorang perempuan diizinkan menikah jika mereka sudah berusia 19 tahun ke atas. Jika ternyata keadaan menghendaki, perkawinan dapat dilangsungkan meskipun salah satu dari pasangan atau keduanya belum mencapai usia dimaksud. Artinya, para pihak dapat mengesampingkan syarat minimal usia perkawinan. Menurut UU Perkawinan yang baru, penyimpangan hanya dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan dispensasi oleh orang tua dari salah satu atau kedua belah pihak calon mempelai. Bagi pasangan yang beragama Islam, permohonan diajukan ke Pengadilan Agama sedangkan bagi pemeluk agama lain diajukan ke Pengadilan Negeri.

Secara khusus, Mahkamah Agung tampaknya juga memandang serius perkara ini. Melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 yang mulai berlaku sejak 20 November 2019, secara khusus memberikan petunjuk teknis penanganan perkara dispensasi kawin ini. Perma ini dilaksanakan untuk proses mengadili permohonan dispensasi kawin yang belum diatur secara tegas dan rinci dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya. Hal ini juga mengacu kepada Konvensi tentang Hak-Hak Anak yang menegaskan semua tindakan mengenai anak yang dilakukan oleh Lembaga-Lembaga Kesejahteraan Sosial, Negara atau swasta, Pengadilan, Penguasa Administratif atau Badan Legislatif, dilaksanakan demi kepentingan terbaik bagi anak. (Tim IT PA.Rap)