
Medan, 22 Juni 2022.
Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat, Bapak Afrizal, S.Ag., M.Ag. mengikuti kegiatan launching Aplikasi Proses Administrasi dan Informasi Perkara Banding (PARIBAN) oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan yang dilaksanakan di Hotel Madani Medan tanggal 22 Juni 2022 pada pukul 19:30 - 20:00 WIB. Kegiatan launching ini dibawakan oleh Addelaida Rangkuti, S.H., M.M.

Dalam rangka peningkatan pelayanan publik, Pengadilan Tinggi Agama Medan telah membangun inovasi yang diberi nama PARIBAN (Proses Administrasi dan Informasi Perkara Banding). Aplikasi PARIBAN diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian perkara banding sehingga lebih mudah dan praktis, dari mulai pengiriman softcopy, permintaan perbaikan berkas, monitoring perkara banding sampai notifikasi (pemberitahuan) perkara banding kepada satker pengaju dan para pihak yang berperkara.
Fitur dan tujuan utama aplikasi ini adalah mengawal agar proses banding di tingkat pertama berjalan dengan tertib. Setiap edoc berkas, misalnya SKUM diberi batas waktu 3 hari untuk upload. Jika terlambat, sistem akan mengunci dan tingkat pertama wajib mengajukan permintaan buka kunci ke tingkat banding disertai alasan keterlambatan. Selain itu, PTA Medan juga dapat dengan mudah memantau perkara banding mana saja yang mengajukan upaya hukum Kasasi.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa Pengadilan Tk. Pertama melalui PARIBAN dapat memantau perkara banding yang sedang berjalan dan belum dikirim termasuk rentang hari antara tanggal permohonan hingga hari ini sehingga bisa keterlambatan pengiriman bisa dicegah. Tugas utama tingkat pertama adalah mengunggah edoc perkara banding yang sedang berjalan, edoc yang ditolak oleh tingkat banding akan diberi tanda (highlight) berwarna merah sehingga mudah untuk ditindaklanjuti. (Tim IT PA.Rap)