Rangkasbitung, Kamis, 29 Desember 2022, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Rangkasbitung Kelas IB seluruh pegawai PA Rangkasbitung mendengarkan arahan dan bimbingan yang terbaru dari segenap jajaran pimpinan.
Menanggapi situasi tersebut, Bapak Ketua PA Rangkasbitung, Dr. Saiful, S.Ag.,M.H. dibantu dengan Ibu Wakil Ketua PA Rangkasbitung Evi, Sofyah, S.Ag, M.H. beserta Bapak Panitera dan Sekretaris, berinisiasi mensosialisasikan aturan yang terbaru dari Mahkamah Agung di penghujung akhir tahun 2022 kepada seluruh pegawai PA Rangkasbitung yaitu SK KMA Nomor 368/KMA/XII/2022 tentang pedoman presensi online untuk Hakim dan ASN pada Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya melalui aplikasi Sikep.
Ada beberapa hal baru yang ditekankan seperti kedisiplinan absensi aplikasi yang akan terbaca bila posisi koordinat ada di gedung pengadilan, Absensi dengan Swafoto yang hanya akan muncul apabila di kantor, izin keluar yang berkaitan dengan kepentingan dinas serta dilengkapi surat tugas, dan pemberian sanksi apabila terlambat dan atau pulang cepat, dan banyak hal lain yang dibahas yang akan diatur melalui kebijakan dan diskresi dari pimpinan.
Terkait dengan pemberlakuan SEMA nomor 1 tahun 2022 tentang rumusan Pleno Kamar Agama, jajaran pimpinan PA Rangkasbitung menekankan bagian pendaftaran dan PTSP untuk lebih mengedepankan pendekatan persuasif secara damai kepada para pihak yang perpisahannya baru sebentar saja, dan tidak terlalu terburu-buru untuk didaftarkan sebagai perkara. Sedangkan untuk para Hakim dan Kepaniteraan diarahkan untuk bisa menggunakan variasi pasal yang sering digunakan selain huruf f, yaitu ta’liq talak atau huruf g. “Meskipun lembaga PA bukan lembaga yang menangani masalah hulu atau terkait sosialisasi dan penyuluhan, akan tetapi paling tidak, kita bisa membantu mengurangi beban sosial dan perkara yang ada di masyarakat Kabupaten Lebak”, imbuh Bapak Ketua.
(MI)
#Permata,
#parangkasmenujuwbk
#parangkasmenujuwbbm
#berAkhlak
#BanggaMelayani
http://pa-rangkasbitung.go.id/pa-website/publikasi-artikel/arsip-berita/718-pa-rangkasbitung-sosialisasikan-sk-kma-nomor-368-kma-xii-2022-tentang-pedoman-presens