Pada hari ini Jum'at 23/10 pukul 09.00 WIB Pengadilan Agama Purbalingga melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat ( Descente ) di Desa Wirasaba Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Gugat nomor: 1499/Pdt.G/2026/PA.Pbg. Sidang pemeriksaan setempat ini dipimpin oleh Majelis Hakim, dibantu Panitera Muda Gugatan, serta jurusita pengganti. Penggugat juga turut hadir dalam sidang ini.

Sejumlah objek sengketa dalam perkara tersebut meliputi sebidang tanah. Tim langsung melakukan pengukuran terhadap tanah tersebut untuk memverifikasi luas dan batas-batasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan putusan yang akan diambil nantinya dapat dieksekusi dengan tepat sesuai dengan kondisi riil lapangan guna mendukung terwujudnya sistem peradilan yang semakin baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.