WhatsApp Image 2026 10 29 at 14.16.08 1 1 1024x768

Purbalingga – Pengadilan Agama Purbalingga Kelas IA menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 pada Kamis (29/10/2026) di Ruang Media Center Kantor PA Purbalingga. Forum yang berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WIB ini mengangkat tema “Validitas Identitas Para Pihak dalam Berperkara di Pengadilan Agama Purbalingga”.

FKP merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik menggelar forum serupa. Kegiatan ini diselenggarakan oleh tim yang dibentuk melalui Keputusan Ketua PA Purbalingga Nomor 736/KPA.W11-A23/SK.OT1.1/X/2026.

Dihadiri Pemangku Kepentingan

Forum dihadiri Ketua PA Purbalingga Dr. Nurhema, S.Ag., M.Ag., Wakil Ketua Moh. Muhibuddin, S.Ag., S.H., M.S.I., seluruh hakim, yaitu Drs. Baridun, S.H., Drs. Nursidik, M.H., dan Nana, S.Ag., M.H., Panitera Ratna Wardhani, S.Ag. serta Sekretaris Rizal Zaenal Abidin, S.H., M.M. Turut hadir pejabat dan pegawai kepaniteraan dan kesekretariatan. 

Dari unsur mitra dan pemangku kepentingan, hadir perwakilan PT POS Indonesia, Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Purbalingga, serta organisasi advokat dan lembaga bantuan hukum, yaitu Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Kongres Advokat Indonesia (KAI), Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), PPKHI, Dewan Pengacara Nasional (DPN), Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), dan LBH Perisai Kebenaran Purbalingga.

Komitmen Integritas

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Himne Mahkamah Agung, dilanjutkan doa yang dipimpin oleh Panitera Muda Gugatan, Wakhid Salim, S.Ag. Dalam sambutannya, Ketua PA Purbalingga menyampaikan terima kasih kepada seluruh tamu undangan atas kehadirannya.

Ketua juga memaparkan materi penguatan integritas. Beliau menegaskan bahwa PA Purbalingga tidak menerima suap, gratifikasi, dan segala bentuk korupsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Tiga Masalah Identitas Para Pihak

Wakil Ketua PA Purbalingga, Moh. Muhibuddin, kemudian menyampaikan paparan pembuka. Beliau menjelaskan bahwa FKP bertujuan memonitor dan mengevaluasi pelayanan publik di PA Purbalingga sekaligus menghimpun masukan dari publik. Pokok pembahasan tahun ini adalah validitas identitas para pihak dalam berperkara.

Identitas para pihak, jelasnya, adalah uraian lengkap mengenai nama, NIK, tempat dan tanggal lahir, umur, agama, pendidikan, pekerjaan, alamat atau kediaman, serta status para pihak sebagai penggugat, tergugat, atau turut tergugat, agar kedudukannya jelas. Namun dalam gugatan yang diajukan ke PA Purbalingga, masih dijumpai identitas yang belum sesuai ketentuan, yaitu:

  1. Alamat penggugat dan tergugat sama, padahal keduanya sudah berpisah tempat tinggal, sehingga panggilan untuk tergugat diterima oleh orang yang serumah dengan penggugat.

  2. Penulisan nama para pihak dalam perkara perceraian tanpa disertai nama orang tua, sehingga tidak sama dengan yang tercantum dalam Buku Kutipan Akta Nikah.

  3. Nama pihak dalam gugatan berbeda dengan nama dalam buku nikah.

Sesi diskusi dan tanya jawab dipandu moderator, Panitera Ratna Wardhani, S.Ag. Para peserta dari kalangan advokat, PT POS, dan BSI menyampaikan berbagai persoalan yang mereka temui dalam praktik, dan dijawab oleh narasumber.

Lima Rekomendasi Hasil Forum

Hasil diskusi dirumuskan dalam Berita Acara FKP, dengan lima poin utama:

  1. Identitas penggugat dan tergugat yang sama. Alamat tergugat harus berbeda dengan alamat penggugat, sesuai SEMA Nomor 3 Tahun 2023, yaitu para pihak telah berpisah tempat tinggal selama enam bulan.

  2. Identitas tergugat yang tidak lengkap. Hal ini tidak menyebabkan cacat formil, tetapi alamat harus tepat sasaran karena berkaitan dengan sahnya pemanggilan.

  3. Perbedaan identitas pada buku nikah dan KTP. Para pihak dapat mengajukan permohonan perubahan identitas pada buku nikah ke Pengadilan Agama Purbalingga.

  4. Dispensasi kawin. Merujuk SEMA Nomor 5 Tahun 2021 dan SK KMA Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026, permohonan untuk dua anak yang belum cukup umur dapat diajukan bersama-sama di salah satu domisili anak.

  5. Panggilan yang diserahkan kepada pihak lawan. Panggilan yang tidak disampaikan ke alamat sebenarnya tidak sah. Pihak pos diharapkan lebih cermat dalam pemanggilan dengan berpedoman pada SEMA Nomor 1 Tahun 2023.

Seluruh rekomendasi ditargetkan selesai ditindaklanjuti pada tahun 2026. Pimpinan PA Purbalingga menyatakan menerima masukan tersebut dan berkomitmen menindaklanjutinya sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, sementara masyarakat dan pemangku kepentingan yang hadir akan turut memantau progres perbaikannya.

WhatsApp Image 2026 10 29 at 12.55.38 AM 1024x768

Forum ditutup dengan penandatanganan Berita Acara FKP oleh seluruh peserta, menyanyikan lagu Bagimu Negeri, dan foto bersama.

(Teks dan foto: Tim Dokumentasi dan Pelaporan FKP PA Purbalingga)

Search