
Plh. Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar mengikuti kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatanantara Pengadilan Agama Rangkasbitung dengan 340 Desa di wilayah Kabupaten Lebaktentang Pojok Pelayanan Pengadilan Agama yang berada di Kantor Kepala Desa secara daring melalui zoom meeting pada Selasa, 10 Desember 2024. Kegiatan yang dimulai pada pukul 08:00 WIB ini dilaksanakan berdasarkan surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3915/DJA/UND.HM2.1.2/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung Nur Chotimah, S.H.I., M.A. Dalam sambutannya beliau menguraikan data kondisi geografis Kabupaten Lebak serta permasalahan hukum yang menjadi latar belakang lahirnya Pojok Pelayanan Pengadilan Agama di Desa. “Semoga dengan hadirnya Pojok Pelayanan Pengadilan Agama di Desa yang di support oleh Pemerintah Daerah dapat membantu permasalahan hukum masyarakat lebak”, ungkapnya.

Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung dengan Pemerintah Kabupaten Lebak yang disaksikan oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Dirjen Badilag dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten. Kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung dengan seluruh Kepala Desa yang ada di wilayah Kabupaten Lebak.
Kegiatan ini juga dicatatkan pada Museum Rekor Dunia-Indonesia (MURI) tahun 2024 sebagai Pengadilan Agama Pertama yang menginisiasi kerjasama dalam penyelenggaraan pojok pelayanan Pengadilan Agama di 340 kantor desa terbanyak di indonesia.
Tim IT PA Pematangsiantar