
Pengadilan Agama Pematangsiantar telah melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kota Pematangsiantar pada Kamis, 23 Januari 2025, bertempat di Kantor Walikota Pematangsiantar. Adapun fokus dari MoU tersebut ialah Mekanisme Pelaksanaan Putusan Pengedilan Agama dalam Pemenuhan Hak Istri dan Anak Pasca Perceraian.
Penandatanganan MoU ini dilakukan sebagai upaya bersama dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak terkhusus dalam hal pemenuhan hak-hak pasca perceraian. Selain itu MoU ini merupakan respons terhadap himbauan dari Direktur Jenderal Peradilan Agama atas implementasi kebijakan perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian.

Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Sri Hartati, S.H.I., M.H.. bersama Walikota Pematangsiantar dr. Susanti, Sp.A. yang disaksikan oleh Hakim, Panitera dan Sekretaris PA Pematangsiantar dan para ASN Pemko Pematangsiantar.