Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Pematangsiantar Al Zimy Siregar, S.Kom dan Operator BMN Siti Mardiana, A.Md. A.B. mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengusulan Pengelolaan Barang Milik Negara pada SIMAN v2 secara daring pada Jumat, 16 Agustus 2024. Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.00 WIB sebagai tindaklanjut dari surat Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI nomor 51/BUA.4/UND.PL1.2/VIII/2024 tanggal 14 Agustus 2024.

Sosialisasi ini dilaksanakan sehubungan dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1085/SEK/SK.PL1.2/VIII/2024 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Sekretaris Mahkamah Agung Selaku Pengguna Barang Kepada Sekretaris Unit Eselon I, Kepala Biro Umum, Ketua/Kepala/Wakil Ketua/Wakil Kepala/Sekretaris Tingkat Banding, Dan Ketua/Kepala/Wakil Ketua/Wakil Kepala/Sekretaris Tingkat Pertama Untuk Menandatangani Surat, Persetujuan, Dan/Atau Keputusan Atas Permohonan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Negara. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Plt. Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah AgungĀ  H. Sahwan, S.H., M.H. dengan narasumber dari Tim Bagian Administrasi Penghapusan.




Tim IT PA Pematangsiantar