
Ketua, Pengadilan Agama Pematangsiantar bersama dengan Hakim, Panitera, dan Sekretaris mengikuti Pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) secara daring pada Rabu, 5 Maret 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9-SMAP-01/BP/PW1/II/2025 tentang undangan Pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Pencanangan SMAP ini menandai langkah penting dalam komitmen Mahkamah Agung untuk menciptakan sistem peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi. Implementasi yang konsisten di setiap pengadilan diharapkan mampu mengurangi potensi praktik penyuapan, serta mendorong terwujudnya peradilan yang lebih transparan dan akuntabel.
Sistem ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan praktik penyuapan di lingkungan peradilan, serta mendeteksi adanya praktik penyuapan dan meresponsnya secara efektif. Dengan diterapkannya SMAP secara konsisten di seluruh pengadilan, diharapkan dapat mengurangi risiko penyuapan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Tim IT PA Pematangsiantar