Pengadilan Agama Pematangsiantar mengadakan rapat tindak lanjut hasil temuan Badan Pengawasan  Mahkamah Agung RI (Bawas MA RI) dan Pengadilan Tinggi Agama Medan pada Senin, 10 Februari 2025 di Ruang Sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar. Rapat tersebut dipimpin oleh Plh. Ketua dan didampingi Panitera serta Sekretaris. 

Rapat dibuka pada pukul 14.00 WIB dan dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Pematang Siantar. Plh Ketua Ade Syafitri, S.Sy., menyampaikan beberapa hasil dari temuan BAWAS dan PTA Medan yang harus di perbaiki diantaranya sebagai berikut :

  1. Belum adanya Indikator Kinerja Utama tahun 2025, Perjanjian Kinerja Tahun 2025 dan Laporan Kinerja 2024.

  2. SOP Penerimaan Tamu belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  3. Belum tersedia formulir penyelesaian gugatan sederhana (model L.1 s/d L.8).

  4. Register Mediator belum ada

  5. Belum ada SK Biaya Perolehan Salinan Informasi.

Plh. Ketua memerintahkan kepada pejabat yang membawahi bidang tugas dan fungsi  yang terkait dengan hasil penemuan tersebut agar segera menindaklanjuti dan menyelesaikan hasil temuan sebelum tanggal 28 Februari bagi temuan dari PTA Medan dan BAWAS pada tanggal 4 Maret 2025.   Rapat ditutup pukul 16.00 WIB dengan harapan seluruh eviden atau temuan yang harus ditindaklanjut dapat terselesaikan tepat waktu sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan.

 

Tim IT PA Pematangsiantar